Senin, 24 Agustus 2009

Bentuk Negara dan Pemerintahan menurut Islam


Bahwa negara yang timbul setelah Rasul adalah lebih dekat pada bentuk Republik, dalam arti bahwa kepala negara dipilih dan tidak bersifat turun temurun (familiar). Sehingga bentuk dari sistem demokrasi tampak lebih menon­jol dalam negara Islam.

Sistem kenegaraan Islam tidak dapat dikatakan sebagai suatu sistem demokrasi murni, disebabkan oleh karena sistem demokrasi, kekuasaan negara itu sepenuhnya ditangan rakyat, dengan arti bahwa diundangkannya, dirubah, diganti semata-mata berdasarkan kehendak dan keingin­an rakyat. Sistem politik Islam Iebih tepat disebut Nomokrasi Islam yang berbeda dengan terminologi Barat, dimana Nomokrasi Islam dalam bernegara, kekuasaan Tuhan berada ditangan rakyat yang pelaksanaannya sesuai dengan pesan Alquran dan Sunnah, karena dalam sistem ini masyarakat memiliki kedau­latan yang terbatas. menurut Azhari (2007:85) bahwa nomokrasi islam adalah suatu bentuk negara hukum yang memiliki prinsip-prinsip umum dimana prinsip-prinsip ini memiliki kelebihan dan keunggulan bila di bandingkan dengan bentuk negara hukum Rechtstaat dan bentuk negara Hukum Rule of law. Keunggulan Prinsip-prinsip hukum dalam nomokrasi Islam tersebut adalah :

a. Bersumber dari wahyu Allah swt., yang karena itu ia mengandung kebenaran mutlak.

b. Bersifat bidimensional yaitu berlaku di Dunia dan Akhirat.

c. Secara konseptual mengandung nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan

d. Dua doktrin pokok dalam Islam yaitu : (1) Tauhid (unitas) dan (2) Amar ma’ruf dan nahi munkar melandasi nomokrasi Islam.

e. Bersifat universal dan eternal serta sesuai dengan fitrah manusia.

Lebih lanjur Azhari menjelaskan bahwa Islam sama sekali tidak mengenal bentuk negara teokrasi, karena dari hasil rumusan Ryder Smith (Mhd Shiddiq 2003:32) teokrasi adalah suatu negara yang diperintah oleh Tuhan atau Tuhan-tuhan. Selanjutnya Rasjidi (Azhari , 2007:86) predikat teokrasi lebih tepat dengan misalnya negara yang di pimpin oleh Paus pada abad pertengahan dan kota vatikan sekarang ini sebagai suatu “lembaga kekuasaan rohani” lebih lanjur Rasjidi menjelaskan pengertian lembaga kekuasaan rohani itu “adalah kerajaan paus dimana para ahli agama mendominir rakyat jelata. Dalam Islam hal itu tidak ada. Lebih tepat dan benar pandangan louis Gardet mengatakan bahwa konsep negara dalam hukum Islam adalah suatu negara yang penguasa-penguasanya adalah orang-orang biasa yaitu tidak merupakan lembaga kekuasaan rohani, dengan satu ciri yang sangat menonjol adalah “egalitaire” “yang berarti persamaan hak antar penduduk, baik yang biasa maupun yang alim mengetahui agama. Baik yang beragama Islam maupun yang bukan Islam”.

Lebih jelas lagi Inu (1993:57) mengatakan tentang tidak ada hubungannya bentuk negara yang di bangun oleh Rasulullah dengan bentuk negara teokrasi Inu mengatakan bahwa pada kenyataannya Rasulullah telah mendirikan sebuah negara bersama orang-orang pribumi (Anshar) dan masyarakat pendatang (Muhajirin), dan Rasulullah membuat sebuah konstitusi tertulis ( Undang-undang Dasar) untuk diberlakukan kepada semua suku termasuk Yahudi, beliaumemberikan perlindungan (proteksi) kepada masyarakat non muslim, lebih lanjut beliau mengirim, menerima duta-duta dan beliau membuat ikrar kebulatan tekad Aqabah. Dan inilah menurut Inu sebagai sebuah negara yang jujur tetapi bukan sebagai bentuk negara teokrasi, karena Rasulullah sama sekali tidak pernah menganggap dirinya sebagai anak Tuhan, beliau hanyalah hamba Allah, pesurauh Allah dalam menyampaikan risalah kenabian, sehingga kehadiran beliau di dunia ini sebagai rahmat untuk seluruh alam (rahmatan lil ‘alamin).

Arnold (Salabi, 1988:40) adalah seorang penulis Nasrani, telah mengungkapkan perbedaan antara pemerintahan Paus dengan pemerintahan Khalifah. Thomas menulis sebagai berikut : “Paus bukanlah seorang Masehi biasa, karena dia mempunyai kekuasaan rohani yang tidak dipunyai orang lain. Dengan kekuasaan rohani itulah dia dapat membuat syariat dan mengampuni kesalahan-kesalahan. Akan tetapi untu seorang Khalifah tidak lain hanyalah pelaksana hukum-hukum agama. Penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an dan hadist menjadi tugas para ulama’ dan bukan tugas Khalifah. Untuk menjadi Imam dalam sholat yang bisanya dilakukan oleh Khalifah, juga bisa dikerjakan oleh seorang muslim biasa.” Lebih lanjut Maulana Mohammad Ali (Salabi, 1988:40) berkata : “Khalifah itu adalah seorang Muslim biasa, dan seorang anggita kelompok muslim yang tidak ada keistimewaannya.”

Jika ada yang mengidentikkan formalisasi syari’at Islam di Indonesia dengan bentuk teokrasi dan menghubungkannya dengan pembentukan negara Islam dan secara serta merta mengabaikan nilai-nilai filsafat Bangsa Indonesia (Pancasila) dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebuah pandangan yang keliru, karena tanpa harus mengabaikan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tanpa harus membangun sebuah negara Islam di Indonesia, Masyarakat Islam Indonesia sudah memiliki kewajiban melaksanakan Syari’at sebagaimana yang dituntun oleh Al-Qur’an dan Hadits karena Al-Qur’an dan Hadits merupakan konstitusi tertulis umat Islam dan merupakan sebuah dokumen formal. Dimana dokumen formal ini terlembagakan oleh Islam dan sekaligus sebagai hukum dasar yang tertinggi yang selalu mengikat dan mengawasi kehidupan seluruh masyarakat Islam.

Syari’at Islam bukanlan belenggu bagi kaum muslimin, melaikan mengatur kehidupan dan menegakkan kemerdekaan. Syari’at Islam bertujuan untuk mewujudkan kebahagiaan dan menegakkan hak dan kewajiban setiap manusia. Syari’at Islam hanyalah memberikan garis-garis besar sebagai pedoman. Kemudian kaum muslimin dianjurkan untuk berijtihad sesuai dengan tantangan yang mereka hadapi. Sejauh ijtihad tersebut tidak menyimpan dari hakekat ajaran syari’at itu sendiri.

Jadi pada dasarnya pemerintahan yang dikehendaki oleh ajaran Islam itu sangat jauh dari sistem pemerintahan teokrasi. Pemerintah adalah manusia biasa, tidak mempunyai kekuasaan sebagaimana kekuasaan Tuhan. Pemerintah boleh berijtihad tentang hukum-hukum sebagaimana para ulama’ melakukan ijtihad.

Tujuan hukum Islam adalah untuk mengarahkan manusia menuju kepada kebaikan dan kebahagiaan. Sehingga para ulama’ bebas berijtihad sebagai patokan yang telah di gariskan.

Audah (Salabi, 1988:43) berkata : “ Agama Islam telah memberikan kemerdekaan yang penuh kepada manusia untuk menentukan pilihannya. Hanya saja Islam mewajibkan agar kehidupan manusia itu didasarkan kepada kebajikan. Sehingga manusia itu dapat hidup dengan baik atas dasar keadilan, persamaan, kasih sayang, setia kawan dan dasar-dasar kemanusiaan lainnya. Dasar-dasar kemanusiaan itu tidak akan di kenal oleh manusia, kecuali dengan perantaraan wahyu Tuhan yang telah disampaikan melalui para rasulnya.”

Lebih lanjut Salaby (1988:43) mengatakan bahwa pemerintahan yang islami yaitu suatu pemerintahan yang bentuk negaranya lebih dekat kepada bentuk republik, karena kepala negara dalam pemerintahan Islami adalah kepala negara hasil pilihan rakyat, kepala negara itu bertanggung jawab kepada rakyat, dan kepala negara itu yang bertanggung jawab atas pekerjaan para menterinya kepada rakyat, dan para menteri-menteri bertanggung jawab kepada kepala negara (presiden).

Selanjutnya Sistem pemerintahan yang Islami (nomokrasi Islam) lebih dekat kepada siatem pemerintahan demokrasi, karena dalam sistem pemerintahan demokrasi ada hak rakyat untuk memilih pemerintah, ada sistem musyawarah, dan ada hak rakyat untuk memecat pemerintah. Perbedaan antara sistem demokrasi dengan sistem Nomokrasi Islam adalah dalam nomokrasi islam telah di tentukan norma-norma tentang kebaikan, kaum muslimin hanya boleh berijtihad dalam batas-batas norma itu. Tetapi dalam sistem demokrasi justru manusia di beri kebebasan untuk menentukan norma-norma itu.

Minggu, 23 Agustus 2009

menjemput Ramadhan

Sebagai hamba Allah yang senantiasa mengharapkan keridhoanNya maka hendaklah marilah kita memanjatkan puji Syukur atas kehadhiratnya yang sampai saat ini kita masih diberi satu keni’matan yang tidak dapat di beli dimana-mana yaitu ni’mat kesehatan, serta umur panjang. Karena kalau kita melihat kebelakang berapa banyak saudara – saudara kita yang tidak dapat berpuasa bersama-sama kita pada bulan ramadhan ini mungkin ada yang sakit, mungkin ada yang sedang melakukan perjalanan, atau bahkan mereka yang telah meninggal dunia . maka sepantasnya kalau kita besarkan Asma Allah.

Sebagai umat yang senantiasa mengharapkan pertolongan dalam bentuk syafa’at Nabi, maka marilah kita sampaikan shalawat serta salam atas Rasulullah Muhammad SAW, yang tidak pernah akan habis syafa’atnya kepada kita yang senantian melaksanakan Risalah yang telah dibawanya. karna Rasulullah SAW bersabda : bahwa telah datang kepadaku Jibril dan berkata : Hai Muhammad tidak ada seorang membaca shalawat untukmu kecuali untuk dia dibacakan salawat oleh tujuh puluh ribu malaikat, dan siapa saja yang dibacakan salawat oleh malaikat, ia adalah orang Syurga.

Dalam keterbatasan umur kita kita telah bertemu dengan bulan yang penuh rahmat, maghfiroh dan barokah. Bulan yang dinanti nantikan oleh orang-orang yang beriman Untuk itu marilah kita Isi ramadhan ini dengan penuh kegembiraan, keikhlasan hati, serta sungguh-sungguh dan selalu mengharapkan ridhonya ya’ni dalam arti insya Allah kita akan memperoleh maghfiroh serta terbebas dari siksa neraka .

Allah berfirman didalam Al-Qur’anul Karim Surah Albaqarah ayat 183 :

Artinya :

Wahai Orang-orang yang beriman, telah diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, supaya kamu bertaqwa.


kita cuci hati kita dengan berpuasa, karna sebagai makhluk sosial kemungkinan pada saat-saat yang lalu hati kita pernah tersentuh noda dan dosa. Berkenaan dengan kita menjemput bulan ramadhan, Nabi SAW bersabda :

Barang siapa yang gembira bertemu dengan datangnya Ramadhon, diharamkan oleh Allah jasadnya tersentuh api neraka.

Baru gembira untuk bertemu dengan ramadan kita sudah memperoleh jaminan Allah untuk tidak tersentuh api neraka apalagi kalau kita melaksanakan puasa dengan ikhlas dan sungguh sungguh hanya Allah yang mengetahui . karena berapa banyak diantara manusia yang merasa tersiksa ketika bertemu dengan ramadhan tersiksa karena tidak mengetahui fadhilah dan keutamaan ramadhan sehingga dia melaksanakan puasa dengan hati yang tidak ikhlas hanya karena terpaksa malu kalau dilihat orang bahwa dia tidak puasa na’uzubillah tsumma na’uzu billahi min dzaalik. Sabda nabi Muhammad SAW :

Barang siapa yang berpuasa di bulan ramadhon dengan iman dan sungguh-sungguh, niscaya Allah akan mengampuni dosanya yang telah lalu.

Ketahuilah sesungguhnya semua ibadah yang diperintahkan Allah adalah kesemuanya itu adalah untuk kita sendiri kecuali puasa. Sebagaimana Nabi Muhammad SAW bersabda Allah SWT Berfirman :

Sesungguhnya semua amal ibadah anak adam adalah untuk dia sendiri kecuali puasa yang diamalkan untukKu, maka akulah yang akan membalasnya. Karena puasa adalah ibadah yang dilakukan secara diam diam, tidak terlihat, berbeda dengan ibadah yang lain. Maka Allah yang mengetahui dan melihat amal itu dan Dialah yang akan membalasnya. Nabi SAW bersabda :

Jika hari kiamat tiba akan datang sekelompok makhluk bersayap sebagai sayap burung yang berbentangan yang hinggap ditembok-tembok surga. Bertanyalah kepada mereka malaikat yang memegang kunci surga, siapakah kamu ini ? maka makhluk itu menjawab kami adalah ummat Muhammad, sudahkah kamu melalui hisab ? tanya si malaikat. Tidak jawab mereka. Malaikat bertanya lagi sudahkah kamu melewat jembatani Shirothal mustaqim ? tidak kata para makhluk tadi, maka dengan amal apa kamu memperoleh pahala serta derajat setinggi ini ? tanya simalaikat. Dan dijawab oleh makhluk itu kita menyembah Allah didunia secara diam-diam dan ternyata Allah memasukkan kita kedalam syurga secara rahasia dan diam-diam pula.